Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan dua orang pengemis dalam patroli rutin yang dilakukan instansi tersebut.
“Patroli yang kita lakukan ini untuk meminimalisir para pengemis yang suka meminta-minta mengatasnamakan lembaga atau pribadi tanpa ada legalitas,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir di Aceh Besar, Sabtu.
Ia menjelaskan sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang selalu beroperasi di bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kedua orang yang diamankan itu masing-masing Safriani Wati (asal Aceh Besar) dan Jamali (asal Aceh Utara). Dari kedua tersangka ditemukan uang sebanyak Rp853 ribu.
Dalam melakukan aksinya, para pengemis tersebut dengan cara berpura-pura sakit dan membawa kotak sumbangan untuk bantuan anak yatim piatu.
Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS Satpol dan WH Aceh Besar didapat bukti bahwa berdasarkan pengakuan dari calon tersangka mereka hanya berpura-pura untuk berharap rasa kasihan dari masyarakat yang berdiri di lampu-lampu merah.
Kini keduanya diperiksa dan diamankan di Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar yang ada di Kecamatan Darul Imarah.
“Kita akan terus melakukan razia secara rutin sehingga para peminta dan gelandangan tidak ada lagi di Aceh Besar nantinya,” katanya
Muhajir mengimbau masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah bisa menghubungi Baitul Mal.