Banda Aceh, 9/1 (Antara) - Solidaritas untuk AntiKorupsi (SuAK) Aceh menilai pembangunan prasarana dasar lingkungan di Gampong (desa) Monmata, Kabupaten Aceh Jaya dengan anggaran senilai Rp2,7 miliar diduga tidak sesuai dengan bestek.
Ada dugaan proyek pembangunan prasarana dasar di lingkungan Gampong Monmata dengan anggaran sebesar Rp2,740.950.000 itu bermasalah, kata Koordinator badan pekerja Teuku Neta Firdaus di Banda Aceh, Kamis.

Dijelaskan, anggaran pembangunan prasarana dasar tersebut bersumber dari dana otonomi khusus. Pembangunan prasarana itu adalah pengerjaan saluran pembuangan limbah rumah tangga.

"Hasil monitoring tim SuAK dilapangan ditemukan pengerjaan fisik proyek saluran tidak sesuai spek, tidak memenuhi standar konstruksi pemerintah," kata Neta menambahkan.

Dari dokumen kontrak tertera bahwa proyek tersebut dikerjakan PT Ajay Bagita dengan nomor kontrak  6500 78/SPK/CK/Otsus /2013. Pengerjaan yangdi mulai pada  27 Agustus 2013 tersebut terindikasi tidak sesuai bestek.
Keadaan fisik proyek itu, Neta  mengatakan terkesan asal jadi, dan dampaknya mutu bangunan tidak akan bisa dimanfaatkan secara maksimal selain juga tidak akan bertahan lama serta  berpotensi terjadi kerugian keuangan negara.

Pada pamplet petunjuk sumber pekerjaan dan rekanan juga tidak lengkap, seperti tidak disebutkan masa kerja dan pengawas. Bahkan, pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung meski masa kerja berakhir pada Desember 2013.

"Artinya, seharusnya masa penyelesaian pekerjaan, PHO dan penarikan dana sudah selesai.  Beberapa item pekerjaan seperti material, pembangunan lantai saluran dan beton  juga diduga menyimpang," kata Teuku Neta Firdaus.

Karenanya SuAK minta Kajari Aceh Jaya mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana Otsus pada proyek pembangunan saluran tersebut. "SuAK mendesak BPKP bisa bergerak cepat melakukan audit pada proyek Otsus prasarana drainase Monmata di Aceh Jaya," katanya menambahkan. (Azhari)


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026