Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, M Dahlan Sulaiman menyerahkan berkas pemekaran Kabupaten Aceh Raya Kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
 
Penyerahan berkas pemekaran kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Induk Kabupaten Aceh Besar itu disaksikan tokoh masyarakat dan masyarakat dari tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Raya.
 
''Kita akan mempelajari berkas yang diserahkan untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri dengan rekomendasi dari Gubernur,'' kata Zaini Abdullah di sela-sela menerima berkas tersebut.
 
Gubernur mengatakan, pemekaran kabupaten dan kota secara prinsip dapat dilakukan selama tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku dan untuk saat ini kata Zaini, ada dua kabupaten dan satu kota yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Kepulauan Selaut Besar di Simeulue, Kabupaten Bakongan Raya di Aceh Selatan dan Kota Meulaboh di Aceh Barat.
 
Zaini mengatakan keputusan selanjutnyan akan ada ditangan Kementerian Dalam Negeri. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka pemekaran dapat dilakukan setelah disetujui Mendagri.
 
"Kita berharap pemekaran Kabupaten Aceh Raya bisa terwujud,".
 
Gubernur Zaini mengatakan, calon Kabupaten/kota yang diusulkan harus betul-betul sudah siap menjadi sebuah kabupaten, sebab jika terjadi kejanggalan dan permasalahan setelah pemekaran, provinsi yang akan menanggung susahnya.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, M Dahlan Sulaiman mengatakan gagasan pembentukan Kabupaten Aceh Raya merupakan buah pikiran dari tokoh masyarakat sejak tahun 1999.




: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026