Blangpidie (ANTARA) - Sebanyak 183 narapidana (napi) lapas kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
Kepala lapas kelas II Blangpidie Akhmad Widodo di Blangpidie, Rabu mengatakan dari jumlah 183 orang napi yang menerima remisi diantaranya 117 orang merupakan kasus narkoba dan 66 orang kasus tindak pidana umum.
Adapun besaran napi yang menerima remisi yaitu remisi satu bulan sebanyak 30 orang, remisi dua bulan 31 orang, remisi tiga bulan 59 orang.
Kemudian untuk remisi empat bulan sebanyak 29 orang, remisi lima bulan 30 orang dan terakhir remisi enam bulan sebanyak empat orang.
Akhmad Widodo mengatakan, di tahun ini jumlah napi yang menerima remisi lebih banyak bahkan jumlah pemotongan masa tahanan juga paling tinggi sampai enam bulan.
"Kalau napi yang menerima remisi bebas untuk tahun ini tidak ada, karena masih menjalani masa subsider," katanya.
Pj Bupati Abdya Darmansyah berpesan agar nantinya setelah (saudara) para napi keluar dari rumah tahanan dan kembali di tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
"Artinya, kembalilah dengan bersih jangan ulangi lagi kesalahan di masa lalu, saya berharap saudara semua yang bebas agar bisa berbaur dengan masyarakat dan bisa menjadi penyambung informasi rumah tahanan bukan tempat baik bagi warga," katanya.
Amatan di lapangan, penyerahan Surat Keputusan Remisi (SKR) diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Abdya Darmansyah kepada dua orang napi yakni Sudirman dan Afrizal Zikri usai upacara HUT RI ke-77 di Blangpidie.