Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian prima bagi setiap warga negara asing (WNA) yang berwisata ke Pulau Weh itu, apalagi Indonesia dinobatkan sebagai negara terindah di dunia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali, Rabu, mengatakan pihaknya siap memberi pelayanan keimigrasian bagi WNA yang melakukan kunjungan wisata ke Sabang dengan ramah, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami Imigrasi Sabang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada penerima jasa keimigrasian yang ada di wilayah Sabang, serta akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat baik WNI maupun WNA," kata Hanton di Kota Sabang.
Seperti diketahui, Indonesia dinobatkan sebagai negara terindah nomor satu di dunia dengan kategori "The most beautiful country in the world", berdasarkan laman Forbes yang dirilis pada 22 Februari 2022, hasil studi dari situs asal Inggris, Money.co.uk.
Situs ini merilis laporan berjudul "Natural Beauty Report" yang berisi 50 daftar negara dengan panorama dan kondisi alam terindah di dunia, dan Indonesia berada di urutan teratas.
Studi tersebut dengan menganalisis jumlah keajaiban alam di setiap lokasi, mulai dari terumbu karang dan hutan hujan tropis hingga gunung berapi, gletser, dan banyak lagi.
Hanton menjelaskan Imigrasi Sabang sudah seharusnya memberikan dedikasi dan kontribusi terhadap negara dengan cara terus meningkatkan kompetensi agar sejalan dengan prestasi guna terwujudnya kualitas layanan prima kepada masyarakat.
“Sebagai bagian dari pemerintah dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, penjaga kedaulatan negara, dan fasilitator pembangunan, maka Imigrasi Sabang turut berperan strategis dalam membantu memberikan pelayanan keimigrasian kepada WNA," katanya.
Ia menyebut Imigrasi Sabang yang berada di daerah tujuan wisata akan terus memberikan pelayanan serta pengamanan terhadap lalu lintas setiap orang dari dan ke luar wilayah Indonesia, termasuk pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negeri.
“Dimana hukum keimigrasian Indonesia menyebutkan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia yang boleh masuk ke wilayah Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui, kata dia, saat ini WNA yang berada di Kota Sabang sebanyak 49 orang, dengan rincian pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 27 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sembilan orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 13 orang.
“Imigrasi Sabang terus berkomitmen penuh terkait fungsi keimigrasian dalam mendukung pemerintah menuju Indonesia maju,” katanya.
Hidupkan pariwisata Sabang, Imigrasi siap berikan layanan prima bagi turis asing
Rabu, 24 Agustus 2022 16:12 WIB