Meulaboh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menemukan tiga botol kecil vaksin kadaluarsa pada salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kepala BPOM Aceh Syamsuliani di Meulaboh, Selasa, mengatakan ketiga jenis vaksin kadaluarsa yang ditemukan tersebut adalah dua botol vaksin Oral Poliomyelitis dan satu botol vaksin nBCG Vaccine Bp paru yang digunakan untuk anak penderita TBC.

"Awalnya kita melakukan pemeriksaan pangan, namun karena persoalan vaksin ini sedang membuming kita juga melakukan razia di rumah sakit swasta, karena rumah sakit swasta pengadaan vaksinnya tersendiri tidak melalui Kemenkes," katanya menjelaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan usai melakukan razia mengantisipasi beredarnya vaksin palsu pada rumah sakit swasta yakni Rumah Sakit Swasta Montela dan Rumah Sakit Harapan Sehat, bersama instansi terkait Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu tim BPOM Aceh juga menemukan vaksin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada salah satu rumah sakit swasta Montela dengan merk Penthabio Vaksin DTP-HB-Hib, vaksin tersebut harusnya hanya boleh digunakan oleh Dinas Kesehatan untuk diedarkan kepada Puskesmas.

Syamsuliani menjelaskan kedua rumah sakit swasta tersebut tidak menggunakan lemari pendingin yang benar-benar mampu menjaga agar tidak merusak atau membuat kadar dari vaksin tersebut menjadi turun.

"Kita belum bisa memastikan apakah vaksin tersebut masih dipergunakan, sebab saat kita temukan tersimpan dalam lemari pendingin. Untuk itu kita melakukan penyitaan terhadap semua vaksin yang kita ekspired ini," tegasnya.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Swasta Montela Syarifah Meri Mirna yang dikonfirmasi wartawan dilokasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya vaksin kadaluarsa tersimpan di lemari pendingin milik rumah sakit dipimpinnya itu.

"Saya belum pernah menerima laporan adanya pasokan vaksin apalagi sudah kadaluarsa. Saya juga tidak pernah melakukan pengadaan vaksin ini, kalau ada pasti ada tandatangan saya," tegasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Zafril Luthfy menjelaskan, vaksin yang ditemukan tersebut telah disita oleh BPOM dan akan meminta pertanggungjawaban dari salah seorang oknum bidan yang membawa vaksin itu ke rumah sakit swasta itu.

"Kita akan memanggil oknum bidan yang bersangkutan, menanyakan bagaimana caranya vaksin itu bisa sampai kemari. Bidan itu bertugas di puskemas Kaway XVI, sebenarnya tidak begitu masalah milik pemerintah digunakan pihak swasta, cuma kita akan telusuri bagaimana bisa kemari," katanya menambahkan.

Luthfy mengatakan bahwa untuk vaksin palsu tidak ditemukan di semua tempat yang dilakukan razia dan Pemkab Aceh Barat juga memastikan tidak ada pengadaan vaksin diluar pemberian dari Kementerian kesehatan RI.
    


Pewarta: Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026