Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menahan seorang laki-laki berinisial IMS (29) karena melakukan tindakan pelecehan seksual sekaligus tindakan kekerasan, serta pencurian terhadap seorang mahasiswi warga negara asing (WNA) berinisial CMP (20) asal Inggris yang sedang berlibur di Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolresta Denpasar, Bali, Senin menyatakan pelaku yang melecehkan WNA tersebut merupakan seorang residivis yang baru tiga bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
"IMS alias Demi (29) berasal dari Karangasem yang bersangkutan merupakan residivis dua kali melakukan tindak pidana jambret atau pencurian dengan kekerasan yang diproses di Polsek Kuta dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata dia.
Adapun modus atau cara pelaku melakukan tindak pidana yaitu yang bersangkutan mengaku sebagai tukang ojek yaitu menggunakan motor Yamaha N-max dan mengantarkan korban WNA Inggris ini menuju ke salah satu tempat hiburan di Kawasan Kuta, Badung.
Secara kronologis Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas menceritakan awalnya korban yang menginap di salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali hendak pergi ke salah satu tempat hiburan di dekat tempat korban menginap. Korban yang awalnya berjalan kaki sekitar 50 meter sampai di sebuah Alfamart, ditawari oleh pelaku yang mengaku sebagai tukang ojek untuk menggunakan jasa kendaraan roda dua miliknya.
Setelah dilakukan penawaran, pelaku mematok harga Rp15.000 untuk ongkos perjalanan tersebut yang terjadi sekitar pukul 22.25 Wita. Korban yang percaya pada pelaku menyetujui tawaran tersebut. Kecurigaan terhadap pelaku mulai muncul saat korban melihat rute perjalanan yang ditempuh oleh pelaku, tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam peta elektronik atau google maps dalam handphone milik korban.
Korban yang merasa curiga meminta untuk diturunkan di tengah jalan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga membuat korban berteriak meminta pertolongan.
Kemudian, pelaku membawa korban di salah satu gang sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan seksual terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Selain melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, kata Kapolresta Denpasar, pelaku juga melakukan pengambilan secara paksa barang milik korban berupa kalung emas.
"Keesokan harinya, kalung tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial KO dan ini masih kita cari dan masih dalam pengembangan," kata Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas.
Setelah mengalami kejadian itu, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Polresta Denpasar yang menerima laporan tersebut langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Atas kerja keras beberapa hari, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, berhasil menangkap pelaku di tempat penginapan kosnya di Denpasar pada Jumat (14/10/2022), 13 hari setelah peristiwa pelecehan dan pencurian itu terjadi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, menurut penuturan Kapolresta Denpasar, korban kini telah pulang ke negara asalnya dengan status rawat jalan setelah sebelumnya divisum dan ditemukan ada beberapa luka akibat perbuatan tersangka.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menegaskan kembali komitmen dari Polresta Denpasar beserta jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan utamanya menjelang pelaksanaan presidensi KTT G20 yang nantinya puncak pada 15-16 November mendatang.
"Kami berkomitmen, kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada siapa saja, apa saja, siapapun itu dan kelompok apa saja kita akan tegas. Siapa yang akan mengganggu kamtibmas utamanya kepada para wisatawan yang merupakan aset kita, maka kami dari Polresta Denpasar tidak segan melaksanakan tindakan tegas terukur," kata dia.
Secara kronologis Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas menceritakan awalnya korban yang menginap di salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali hendak pergi ke salah satu tempat hiburan di dekat tempat korban menginap. Korban yang awalnya berjalan kaki sekitar 50 meter sampai di sebuah Alfamart, ditawari oleh pelaku yang mengaku sebagai tukang ojek untuk menggunakan jasa kendaraan roda dua miliknya.
Setelah dilakukan penawaran, pelaku mematok harga Rp15.000 untuk ongkos perjalanan tersebut yang terjadi sekitar pukul 22.25 Wita. Korban yang percaya pada pelaku menyetujui tawaran tersebut. Kecurigaan terhadap pelaku mulai muncul saat korban melihat rute perjalanan yang ditempuh oleh pelaku, tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam peta elektronik atau google maps dalam handphone milik korban.
Korban yang merasa curiga meminta untuk diturunkan di tengah jalan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga membuat korban berteriak meminta pertolongan.
Kemudian, pelaku membawa korban di salah satu gang sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan seksual terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Selain melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, kata Kapolresta Denpasar, pelaku juga melakukan pengambilan secara paksa barang milik korban berupa kalung emas.
"Keesokan harinya, kalung tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial KO dan ini masih kita cari dan masih dalam pengembangan," kata Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas.
Setelah mengalami kejadian itu, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Polresta Denpasar yang menerima laporan tersebut langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Atas kerja keras beberapa hari, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, berhasil menangkap pelaku di tempat penginapan kosnya di Denpasar pada Jumat (14/10/2022), 13 hari setelah peristiwa pelecehan dan pencurian itu terjadi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, menurut penuturan Kapolresta Denpasar, korban kini telah pulang ke negara asalnya dengan status rawat jalan setelah sebelumnya divisum dan ditemukan ada beberapa luka akibat perbuatan tersangka.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menegaskan kembali komitmen dari Polresta Denpasar beserta jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan utamanya menjelang pelaksanaan presidensi KTT G20 yang nantinya puncak pada 15-16 November mendatang.
"Kami berkomitmen, kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada siapa saja, apa saja, siapapun itu dan kelompok apa saja kita akan tegas. Siapa yang akan mengganggu kamtibmas utamanya kepada para wisatawan yang merupakan aset kita, maka kami dari Polresta Denpasar tidak segan melaksanakan tindakan tegas terukur," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Denpasar tahan pelaku pelecehan terhadap WNA asal Inggris