"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti belasan bungkus berisi sabu-sabu," kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Aiditia Kusuma di Aceh Barat, Rabu.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi, Aiditia Kusuma mengatakan keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Barat.
Para pelaku yakni berinisial AM (36), IS (30), dan YS (42), ketiganya warga Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat. Serta AH (34), warga Desa Cot Lagan, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya 14 bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto tiga gram, satu dompet kecil.
Kemudian, sejumlah telepon genggam, kotak rokok berisikan satu buah spet kaca, dua bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,14 gram.
Berikutnya, sebungkus plastik berisikan ganja dengan berat 55,94 gram serta sebungkus plastik berisi gaun, ranting, dan biji ganja dalam keadaan lembab dengan berat 191,47 gram.
Aiditia Kusuma menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasa Pasi Mali.
"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba menyelidikinya dan menangkap empat pelaku. Para pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Aiditia Kusuma.
Aiditia Kusuma mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Para pelaku terancam pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," demikian Aiditia Kusuma.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.