Lhoksukon (ANTARA Aceh) - Belasan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa dipindahkan ke ke sejumlah Lapas di Aceh, karena over kapasitas.

Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, sebanyak 17 orang warga binaan di Rutan ini dipindahkan ke Lapas lain di Aceh.

"Di antara sejumlah warga binaan tersebut, ada yang dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Lhokseumawe, yang sebelumnya dipindahkan ke Lapas III Langsa dan Rutan Banda Aceh," ungkap Effendi.

Dirincikan, sebelumnya telah memindahkan sejumlah warga binaan tersebut ke sejumlah Lapas di Aceh, seperti 14 napi telah dipindahkan ke Lapas Kelas III Langsa, kemudian 19 Napi ke Rutan dan Lapas kelas II-A Banda Aceh serta 17 napi kembali dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Lhokseumawe
    
Proses pemindahan para warga binaan tersebut yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Aceh Utara tersebut bertujuan  mengurangi over kapasitas. Pasalnya, daya tampung Rutan dengan jumlah warga binaan sudah tidak sesuai lagi.  
    
"Pemindahan napi tahap ketiga ini untuk mengurangi jumlah narapidana dan tahanan karena sudah over kapasitas," kata Effendi.

Dengan adanya pemindahan sejumlah warga binaan tersebut, kini di Rutan Lhoksukon tersisa sebanyak 260 warga binaan, termasuk 12 orang diantaranya adalah wanita.  
    
"Sebelumnya jumlah napi dan tahanan mencapai 310 orang, setelah kita pindahkan 50 orang dalam tiga tahap, sekarang di rutan Lhoksukon tersisa 260 napi termasuk 12 orang napi wanita," terang dia.         
    
Dengan telah dipindahkan sejumlah penghuni Rutan tersebut, diakui oleh Effendi sudah tidak terlalu padat lagi. Meskipun idealnya, daya tampung warga binaan di Rutan tersebut hanya 70 orang.

Sebut Effendi lagi, para penghuni yang dipindahkan tersebut, umumnya tersandung kasus Narkoba serta sejumlah kasus kriminal lainnya dengan kisaran hukuman 4 hingga 16 tahun penjara, katanya.



Pewarta: Mukhlis
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026