Banda Aceh (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) RI Wilayah Sumatera menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, dinyatakan lengkap.
"Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau dan bagian tubuhnya dinyatakan lengkap," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Perkara penjualan kulit harimau tersebut dengan tersangka berinisial A (41), mantan Bupati Bener Meriah, dan S (44). Keduanya ditangkap tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh di sebuah SPBU di Kabupaten Bener Meriah pada 23 Mei 2022.
Selain A dan S, perkara tersebut juga melibatkan seseorang bernama Iskandar. Yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair satu bulan penjara.
"Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Selanjutnya, untuk tahap dua perkara, masih dikomunikasikan dengan jaksa penuntut umum," kata Subhan menyebutkan.
Subhan mengatakan tersangka A dan S diancam melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," kata Subhan menyebutkan.
Subhan menyatakan Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera sudah menangkap tujuh pelaku perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi di Provinsi Aceh sepanjang dua tahun terakhir.
Dari tujuh pelaku tersebut, kata Subhan, lima orang di antaranya divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan
"Penindakan terhadap pelaku tersebut merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," kata Subhan.