Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Sebanyak 145 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II/A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendapat remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke 71 RI, yang diserahkan Surat Keputusan remisi oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Lapas setempat, Rabu.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe Nawawi mengatakan, pemberian remisi terhadap para warga binaan telah mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya berkelakukan baik.

Nawawi menambahkan, pihak LP Kelas II A Lhokseumawe selalu memantau bagaimana kelakuan para warga binaan, maka kelakuan mereka masing-masing akan diberikan penilaian pada setiap bulannya.

Hal tersebut penting dilakukan karena untuk mengetahui apakah warga binaan mulai benar-benar berubah atau tidak, sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi para petugas dalam melakukan pembinaan.

Ia menyebutkan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para napi di Lapas Lhokseumawe bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, yang didominasi oleh kasus Pidana Umum sebanyak 99 orang. Selebihnya terkait pidana PP no. 28 tahun 2006 dan juga terkait dengan PP No.99 tahun 2012.

Ia berharap kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi supaya bersabar, apabila sudah memenuhi kriteria pasti akan diusulkan untuk mendapatkan remisi, selama berada di LP para warga binaan juga diingatkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.

Nawawi juga mengatakan bahwa jumlah penghuni Lapas Lhokseumawe saat sekarang berjumlah 353 orang. diantaranya sebanyak 336 sudah  berstatus Napi dan sisanya sebanyak 17 orang merupakan tahanan. Sedangkan mengenai kasus yang dialami oleh napi, masih didominasi oleh kasus narkoba, yaitu sebanyak 65 persen. Sedangkan sisanya tersandung kasus pidana umum dan lain sebagainya, kata Nawawi.



Pewarta: Mukhlis
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026