Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Selatan sepakat memasukkan 11.000 hektare hutan di Kecamatan Bakongan Raya dan Trumon Raya milik PT Barumun Agro Sentosa ke kawasan hutan areal penggunaan lain (APL) dalam rencana tata ruang wilayah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Mufti A Bakar di Tapaktuan, Selasa menyatakan, Pemkab Aceh Selatan telah mengalihkan status lahan seluas 11.000 hektar menjadi lahan APL dalam draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu sesuai keputusan Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra yang secara tegas telah menolak pengalihan status lahan tersebut menjadi kawasan hutan lindung, kata Mufti.
Ia menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan salah seorang tokoh muda Trumon, Adi Samridha dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RTRW Aceh Selatan tahun 2015 - 2035 yang digelar di Gedung DPRK di Tapaktuan, Senin (22/8).
Terkait pertanyaan Adi Samridha apakah pengalihan status lahan tersebut telah dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) pejabat terkait, Mufti menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pembatalan dari Kementerian Kehutanan terkait status lahan tersebut.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Banleg, Alja Yusnadi. Menurutnya, terkait polemik status lahan seluas 11.000 hektare yang diklaim oleh PT BAS akan dijadikan kawasan hutan lindung.
DPRK Aceh Selatan melalui Banleg telah mengambil kebijakan atau sikap politik memihak kepada kepentingan rakyat dengan cara mendukung langkah Pemkab Aceh Selatan mengalihkan status lahan tersebut menjadi kawasan hutan APL.
"Ini merupakan keputusan yang kita ambil dalam penyusunan Rancangan Qanun RTRW, apakah nantinya saat Raqan RTRW tersebut dibawa ke Provinsi dan ke Pemerintah Pusat akan ada lagi perubahan, kita belum tahu. Apapun yang terjadi nanti kita lihat, yang pasti keputusan tersebut sudah final kita sepakati," kata Alja.
Dia mengatakan, persoalan sengketa lahan seluas 11.000 hektare dengan PT BAS tersebut telah menjadi polemik berkepanjangan disebabkan pihak Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk dijadikan kawasan hutan lindung, atas dasar telah dikeluarkannya izin prinsip oleh mantan Bupati Aceh Selatan periode 2008-2013.
Saat Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018 dijabat HT Sama Indra, keputusan pengalihan lahan kawasan hutan tersebut dibatalkan dengan pertimbangan merugikan masyarakat yang membutuhkan kawasan hutan produksi untuk bercocok tanam di lahan pertanian mereka.
Meskipun pembatalan tersebut belum dituangkan dalam sebuah SK Menteri Kehutanan, namun Pemkab dan DPRK Aceh Selatan telah sepakat memasukkan kawasan hutan dimaksud dalam RTRW menjadi kawasan hutan APL.
Selain mempertanyakan masalah status lahan seluas 11.000 hektare milik PT BAS, Adi Samridha juga mempertanyakan masalah tapal batas antara lahan perkebunan sawit milik PT Asdal Prima Lestari dengan lahan milik masyarakat di Kecamatan Trumon Timur.
Dia berharap, dalam momentum pembahasan RTRW Aceh Selatan tahun 2015 - 2035 tersebut pihak Pemkab Aceh Selatan bersama Banleg DPRK dapat memperjelas batas lahan dimaksud sehingga konflik lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang sudah berlangsung puluhan tahun silam dapat terselesaikan.
Sementara itu, Direktur LSM Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis mengkritisi draft RTRW yang disampaikan Pemkab Aceh Selatan tidak menjelaskan secara rinci peruntukan lahan untuk kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi (APL), Suaka Marga Satwa, Ekosistem Leuser serta jalur evakuasi bencana.
"Selain itu, kami juga meminta agar dalam draft RTRW dijelaskan secara rinci pembagian zonasi wilayah termasuk potensi kandungan alam yang tersedia didalamnya. Yang anehnya lagi, draft RTRW tersebut hingga saat ini juga tidak diserahkan kepada kami meskipun sudah berulang kali kami minta, sehingga kewalahan dalam melakukan kajian dan analisis," kritik Sarbunis.
Menanggapi hal itu, Alja Yusnadi yang memimpin jalannya rapat RDPU mengatakan bahwa kritikan dan saran yang disampaikan perserta rapat baik melalui lisan maupun tertulis, seluruhnya telah ditampung oleh Banleg DPRK Aceh Selatan.
"Seluruh masukan dan kritikan itu akan menjadi referensi bagi kami dalam melakukan pembahasan lanjutan tingkat dua dengan pihak eksekutif," kata Alja.
RDPU yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi tersebut dihadiri seluruh Ketua Fraksi dan anggota Banleg DPRK Aceh Selatan, Kepala Bappeda Mufti A Bakar, Kepala Dinas BMCK Bahrumsyah, tim penyusun RTRW Pemkab Aceh Selatan dan tim pendamping dari Dinas Teknis Provinsi Aceh, para camat, imum mukim, para kepala desa serta aktivis LSM, tokoh masyarakat, Ormas dan wartawan.
Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi mengatakan digelarnya RDPU tersebut menindaklanjuti amanah atau aturan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan Qanun dimana dalam Pasal 22 jelas disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dan saran serta kritikan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis baik melalui RDPU, Kunjungan Kerja (Kunker), Seminar maupun lokakarya dan diskusi.
"Ada tiga buah rancangan qanun yang menjadi prioritas pembahasan DPRK dan Pemkab Aceh Selatan saat ini, yakni Raqan RTRW, RPJM dan Bangunan Gedung. Ketiga Raqan tersebut telah dilakukan proses pembahasan secara meraton sejak bulan Juli 2016. Pelaksanaan RDPU ini merupakan bagian dari proses pembahasan yang melibatkan masyarakat luas secara langsung," kata T Zulhelmi.
Pewarta: HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.