Kairo (ANTARA Aceh) - Parlemen Mesir pada Selasa (Rabu WIB) mengesahkan Undang-Undang (UU) pembangunan dan renovasi gereja, aturan yang telah ditunggu cukup lama.
Isu terkait gereja sempat berujung pada serangan pegaris keras ke umat kristiani yang minoritas.
Umat Kristiani Mesir ada sebanyak sepersepuluh dari jumlah penduduk 90 juta jiwa. Mereka dianggap sebagai komunitas kristiani terbesar di Timur Tengah.
Kelompok itu lama mengeluh diskriminasi yang terjadi di negara mayoritas muslim tersebut.
UU baru memungkinkan pemerintah daerah menyetujui izin bangunan dan renovasi gereja. Sebelumnya izin itu merupakan wewenang petugas keamanan.
Petugas gereja memaknai UU sebagai langkah menuju tujuan yang tepat, tetapi pegiat hak asasi manusia dan sejumlah Anggota Parlemen Kristiani mengatakan aturan dibangun dengan prasangka.
"Aturan sektarian semacam itu yang menunjukkan negara berpihak pada satu agama dibanding yang lain," kata Ishak Ibrahim dari Inisiatif Rakyat Mesir untuk Hak Pribadi.
Pegiat telah lama mengusulkan UU terpadu yang mengatur pengelolaan masjid dan gereja.
"UU terpadu akan membuktikan negara melindungi hak seluruh warga negaranya dengan setara," kata Ibrahim.
"Aksi itu dapat menjadi pesan tegas bagi para pegaris keras".
UU tentang masjid, ditetapkan pada 2001, tak memiliki banyak larangan dan hanya mengatur kepemilikan lahan serta ketentuan bangunan.
Sebaliknya, UU yang disahkan Selasa mengatur bahwa ukuran gereja harus proporsional sesuai dengan jumlah penganut kristiani di wilayah terkait.
Ketentuan tersebut dinilai problematis oleh Ibrahim.
Pemerintah belum menetapkan jumlah pasti penganut kristiani dalam sensusnya. Umat tersebut mengaku cukup lama diabaikan.
Emad Gad, seorang kristiani dan anggota parlemen menuntut pembatasan itu dihapus, tetapi nyatanya ketentuan itu tetap bertahan hingga versi akhir UU disahkan.
Aturan tersebut memberi kewenangan bagi gubernur untuk menolak izin bangunan atau renovasi atasnya. Pasal semacam itu dinilai "menyesatkan" oleh salah satu anggota dewan, Reda Nadeef, seorang kristiani dalam sesi debat.
Kekerasan sektarian kerap terjadi dilatari kecurigaan pembangunan gereja oleh umat kristiani.
Rumah dibakar, tanaman dirusak, gereja diserang, dan seringkali umat kristiani dipaksa meninggalkan desanya, kata pegiat HAM dan penduduk.
Aturan tersebut dibuat dengan maksud baik, kata Uskup Makarios, koptik tertinggi Gereja Ortodoks Minya, provinsi di bagian selatan dan rumah bagi komunitas terbesar kristiani Mesir.
Pihak lain turut mengatakan, hukum tentang pengaturan bangunan dan renovasi merupakan lompatan besar dalam 160 tahun terakhir, kata Pastur Rafik Greish, juru bicara Gereja Koptik Katolik. Ia menjelaskan aturan semacam itu sempat dibuat pemerintahan era Ottoman.
Seluruh perwakilan dari Partai Nour Islam sebanyak sembilan orang menolak draf UU tersebut.
"Ini negara Islam, UU tak menyebut kristiani di dalamnya. Bagaimana kita bisa mengatakan 'ya' untuk draf ini mengingat perlakuan negara barat terhadap masjid di sana," kata anggota dewan dari Partai Nour, Ahmed al-Agrawy.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.