Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi.
“Alhamdulillah Aceh meraih nilai tertinggi yang ketiga dengan nilai 98,64,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf di Jakarta, Rabu.
Di sela-sela mewakili Pj Gubernur Aceh menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Prof Mahfud MD, Ia menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari konsistensi Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen semua pihak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh. Kita juga mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pemerintah Aceh termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama itu.
Pihaknya menyadari masih banyak hal-hal yang perlu dioptimalkan ke depan sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Aceh.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Prof Mahfud MD mengatakan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis.
“Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan dengan adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan mengawasi kebijakan tersebut.