Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati agar memberitahukan terlebih dahulu bila ingin mendaftar pada tanggal 21 hingga 23 September.

Salah seorang Komisioner KIP Aceh Utara Ayi Jufridar di Lhokseumawe, Senin mengatakan, sangat penting bagi pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar memberitahukan terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum melakukan pendaftaran.

Lanjutnya, hal itu dikarenakan agar memudahkan pihaknya dalam mengatur jadwal para paslon yang akan mendaftar tersebut, karena sudah dapat dipastikan, akan diikuti oleh para simpatisannya masing-masing.

"Itulah alasan kita kenapa meminta kepada pasangan calon baik yang berasal dari partai politik maupun dari jalur independen, supaya memberitahukan terlebuh dahulu kepada pihak kita sebelum melakukan pendaftaran. Tujuannya supaya lebih mudah diatur,"  jelas Ayi.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para paslon supaya melengkapi semua berkas administrasi yang menjadi syarat pencalonan, baik untuk paslon dari partai politik maupun jalur independen.

"Kepada paslon supaya saat mendaftar nantinya, menyiapkan segala syarat administrasi calon, sehingga tidak menjadi salah satu kendala bagi calon dalam melakukan pendaftaran," ujar Ayi Jufridar mengingatkan.

Terkait semakin dekatnya masa pendaftaran bagi pasangan calon tersebut, ia mengatakan, pihaknya menyiapkan tim khusus untuk menerima pendaftaran paslon tersebut.  
    
"Kita siapkan tim khusus untuk masa pendaftaran ini, sehingga akan lebih memudahkan dalam bekerja nanti saat menerima berkas dari paslon tersebut," terang Ayi lagi.



Pewarta: Mukhlis
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026