Nagan Raya (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya karena keduanya merupakan pasangan suami isteri dan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
“Kedua anggota PPS ini kita tunda pelantikannya sesuai dengan hasil koordinasi dengan KIP Aceh,” kata Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, Muhajir Hasballah, Senin.
Ada pun pasangan suami isteri yang sudah dinyatakan lulus sebagai Panitia Pemungutan Suara di Desa Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh masing-masing bernama Irfandi dan isterinya Istiqamah.
Penetapan kelulusan keduanya sebelumnya juga sudah tercantum di dalam Pengumunan Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Nomor:087/PP.04.1-Pu/1115/2023 Tanggal 22 Januari 2023.
Muhajir Hasballah menjelaskan informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya pasangan suami isteri yang dinyatakan lulus seleksi anggota PPS.
Menurutnya, ketentuan pasangan suami isteri tidak boleh menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan petunjuk tekniks Nomor 534 KPU RI tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain dilakukan penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan pada Selasa, 24 Januari 2023, KIP Nagan Raya juga segera mengganti salah satu PPS tersebut dengan peserta yang berada di urutan selanjutnya, dan akan dilantik di kesempatan lain nantinya.
Muhajir Hasballah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu 2024 di Nagan Raya, sehingga diharapkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jujur, adil dan demokratis.