Lhokseumawe (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menerima 37.233 ton pupuk subsidi dari Pemerintah Aceh yang akan digunakan untuk sembilan komoditas pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara Erwandi di Aceh Utara, Rabu, mengatakan pupuk subsidi tersebut dialokasikan untuk tiga jenis pupuk yaitu urea, NPK, dan NPK formula khusus.
"Penggunaan pupuk bersubsidi ini diberikan untuk tiga sektor yakni tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Kemudian hortikultura meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih. Serta sektor perkebunan seperti tanaman kopi, kakao, dan tebu rakyat," kata Erwandi.
Erwandi mengatakan dari 37.233 ton pupuk subsidi tersebut, sebanyak 21 ribu ton merupakan pupuk urea. Kemudian, sebanyak 14 ribu ton pupuk NPK dan 2.233 ton merupakan pupuk NPK formula khusus.
Erwandi mengatakan pengalokasian pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Aceh. Keputusan tersebut mengacu kepada peraturan Menteri Pertanian RI. Di mana alokasi pupuk subsidi tersebut berdasarkan masukan data elektronik yang diminta kabupaten kota.
"Petani penerima pupuk subsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian," kata Erwandi menyebutkan.
Menurut Erwandi, pola memasukkan ke sistem tersebut berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani yang dibuat oleh kelompok tani. Data tersebut diunggah petugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan.
Erwandi mengakui ada kendala dalam pengalokasian pupuk subsidi dengan sistem tersebut. Di antaranya banyak petani tidak bisa masuk ke sistem karena bermasalah dengan KTP. Selain itu, terbatasnya komoditas untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Erwandi mengatakan pupuk subsidi yang diterima tersebut segera didistribusikan ke seluruh penerima. Pupuk urea dan NPK didistribusikan kepada petani padi, jagung, cabai dan bawang merah. Sedangkan pupuk NPK formula khusus hanya diberikan kepada petani kakao.
Menyangkut dengan harga pupuk subsidi, kata Erwandi, harga tertinggi di tingkat petani untuk pupuk urea Rp2.250 per kilogram, NPK sebesar Rp2.300 per kilogram dan NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram.
"Kami mengajak semua pihak mengawal dan mengawasi distribusi maupun pengelolaan pupuk subsidi. Pemberian pupuk subsidi tersebut untuk meningkatkan produktivitas petani, sehingga mendongkrak perekonomian masyarakat," kata Erwandi.