Sabang (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi III DPR-RI M Nasir Djamil menyampaikan, tujuan pidana sesunggunya bukan untuk merendahkan mertabat seseorang melaikan untuk pembinaan.
"Pidana itu bukan untuk merendahkan martabat sesorang, tapi undang-undang menyebutkan pidana merupakan proses pembinaan," katanya dihadapan puluhan narapidana Kelas II-B Rutan Kota Sabang di Sabang, Sabtu.
Kunjungan kerja Anggota Komisi III yang turut membidagi penegakan hukum dan HAM juga didampingi Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, Ketua DPD PKS Kota Sabang Zuanda Ridwan dan disambut langsung Kepala Rutan Kelas II-B Kota Sabang Tri Budi Haryoko.
Politisi asal Aceh itu berharap, narapidana yang sedang menjalani hukaman tetap tabah serta menjadikannya sebagai pelajaran berharga dalam kehidupan di dunia yang fana ini.
"Undang-undang juga menyebutkan, korban narkoba bisa direhap dan ini proses rehabilitasi bagi para korban narkoba," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pada Tahun Baru Islam 1438 Hijriah dapat dijadikan momentum untuk mengintrospeksi diri dan tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.
"Selamat Tahun Baru Islam dan saya berharap pada tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya dan terus selama di rutan perbaikilah perilaku dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama," harapnya.
Politisi Partai PKS itu juga menanyakan nara pidana di Rutan kelas IIB Kota Sabang, apa ada yang ingin disampaikan.
"TV-nya tidak hidup lagi dan kami berharap ada TV tersebut digantikan agar kami tidak jenuh," pinta salah satu napi.
Pewarta: Irman YusufUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.