Banda Aceh (ANTARA) - Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menilai bahwa Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total pemberian hukuman mati terhadap terpidana, karena dinilai tidak konstitusional.
"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya stop total," kata Sandrayati Moniaga, di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Sandrayati Moniaga saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta.
Sandrayati menjelaskan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun.
Di mana, pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.
"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam conference internasional anti penyiksaan serta hak sipil dan politik," ujarnya.
Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati dan negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.
"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total, karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.
Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.
"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," ujarnya.
Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan LPSK untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.