Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Aceh mengukuhkan sebanyak 52 anggota Komisi Irigasi Aceh untuk menyediakan dan mengatur serta mengelola air irigasi dalam menunjang sektor pertanian di provinsi tersebut.

Komisi Irigasi Aceh tersebut dikukuhkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang diwakili Asisten II Setda Aceh Zulkifli Hasan di aula Serba Guna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu.

"Pengukuhan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2015 tentang Komisi Irigasi yang perlu dibentuk di tingkat nasional dan provinsi," kata Zaini dalam pidato tertulis di bacakan Asisten II Setda Aceh.

Ia menjelaskan pembentukan komisi ini guna menyediakan mengatur dan mengelola air irigasi untuk menunjang pertanian melalui irigasi permukaan, rawa, bawah tanah maupun irigasi pompa dan tambak yang ada di Aceh dengan partisipasi semua pihak terkait.

Zaini mengatakan bahwa keberadaan Komisi Irigasi Aceh sangat dibutuhkan guna mendukung tercapainya sasaran Pokok Pembangunan Nasional sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015, tentang Ketahanan Air.

Ia menjelaskan dalam Perpres tersebut, pemerintah saat ini mempunyai target untuk merehabilitasi 3 juta hektare irigasi yang ada, serta membangun 1 juta hektare irigasi baru dan pembangunan 49 waduk baru secara nasional.

"Kami berharap sebagian dari sasaran pembangunan nasional ini dapat dikembangkan di Aceh, sehingga masalah kekeringan yang kerap melanda wilayah kita tidak berdampak pada penurunan produksi pertanian," demikian Zaini.




Pewarta: Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026