Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh diusul untuk diberhentikan, setelah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Usulan pemberhentian itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE usai rapat paripurna ke-IV DPRK Aceh Barat tahun 2016 dalam rangka pemberitahuan pengunduran diri anggota DPRK dan usul pemberhentian Wakil Ketua DPRK di Meulaboh, Kamis.
"Hasil sidang hari ini kita telah meminta persetujuan kepada semua anggota dewan, tentang pemberhentian pimpinan DPRK, karena mereka sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Adapun dua orang pimpinan DPRK priode 2014-2019 yang diusul untuk diberhentikan itu yakni, Wakil Ketua I Ramli, MS, politisi Partai Aceh (PA) kemudian Wakil Ketua II DPRK H Kamaruddin, politisi Partai Golkar.
Sidang usul pemberhentian dua pimpinan DPRK Aceh Barat yang dipimpin Ketua DPRK Ramli tersebut sesuai perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, acara itu dihadiri Bupati H Teuku Alaidinsyah, unsur Forkopimda, Muspida plus, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Aceh Barat.
Ramli menyampaikan, setelah adanya persetujuan semua anggota DPRK terhadap pemberhentian dua pimpinan dewan itu, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur/Pemerintah Provinsi Aceh untuk pencabutan hak terhadap keduanya dari jabatan politis sebagai legislatif.
"Kita usulkan kepada Gubernur Aceh, kemudian nanti dikeluarkan hak mereka sebagai anggota DPRK. Hari ini juga ada pengusulan dua orang calon dari DPRK sendiri, untuk pergantian antar waktu (PAW) belum," jelasnya.
Pada kesempatan itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempersoalkan sandangan gelar pada calon Bupati Ramli, MS, sebab secara administrasi selama di DPRK politisi partai lokal itu memiliki titel sarjana strata dua (S2) secara administratif.
Setelah acara seremonial itu, mantan Wakil Ketua DPRK H Kamaruddin langsung menyerahkan aset jabatan politis yang dipegang selama ini, termasuk mobil kendaraan dinas bernomor polisi BL 8 E kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
KIP Aceh Barat telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat priode 2017-2022, nomor urut satu paslon H T Alaidinsyah/Kamaruddin, paslon nomor urut dua H Ramli/Banta Puteh Syam, dan paslon nomor urut tiga Fuad Hadi/ Muhammad Arief.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.