Blangpidie (ANTARA) - Sebanyak 298 warga Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), menerima sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Program PTSL ini sebuah inovasi dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang RI sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap di Gampong-Gampong, " kata Keuchik Gampong Suak Nibong, Adami Us di Blangpidie, Jumat.
Keuchik Adami mengaku sangat senang dengan adanya program PTSL yang dilakukan oleh pihak BPN karena tanah milik warga di Gampong sudah memiliki legalitas dari Pemerintah.
Apalagi, lanjut dia sertifikat tanah dari program PTSL itu didapat warga dengan gratis tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus surat kepemilikan.
"Jika masyarakat mengurus sertifikat tanah secara mandiri di luar PTSL. Alhamdulillah warga senang sekali mendapatkan sertifikat gratis ini," katanya.
Keuchik Adami berharap, dengan telah mengantongi sertifikat tanah, ke depan tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah di Gampong-Gampong karena warga sudah memiliki legalitas yang jelas.
Ia juga sangat mendukung upaya BPN, dengan menyukseskan program PTSL itu dengan sebaik- baiknya. Semua demi kenyamanan masyarakat, terutama di Desa Suak Nibong dan di Kabupaten Abdya pada umumnya.
“Semoga di tahun-tahun berikutnya, program seperti ini akan terus berlanjut, supaya semua tanah masyarakat di Gampong-Gampong mendapat legalitas dari Pemerintah, " demikian.