Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bukanlah pengadilan.

"Selama ini ada anggapan KPPU adalah pengadilan. Anggapan ini salah, dan KPPU bukanlah pengadilan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut dikemukakan Syarkawi Rauf pada Lokakarya Hukum Persaingan Usaha ke-37. Lokakarya diikuti 40 hakim pengadilan negeri se Provinsi Aceh.

Syarkawi menyebutkan ada isu di luar yang menyebutkan KPPU sebagai lembaga super bodi karena bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga memutuskan sebuah perkara persaingan usaha.

Isu tersebut, lanjut dia, adalah salah. KPPU bukanlah seperti yang dibayangkan. Masih ada kelemahan yakni pada saat eksekusi, termasuk permasalahan lainnya.

"Memang, KPPU diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga menyidangkan perkasa persaingan usaha. Tapi, persidangannya bukan persidangan peradilan," ungkap dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPPU membutuhkan kemitraan dengan pengadilan. Sebab, pengadilan yang nantinya akan menguatkan keputusan KPPU, hingga membantu mengeksekusi sebuah perkara.

Senada juga dikemukakan Ketua Kamar Dagang Mahkamah Agung RI Soltoni Mohdally. Ia mengatakan, KPPU dan pengadilan merupakan kemitraan.

"Kemitraan ini dalam rangka menyelesaikan sengketa persaingan usaha. Dan hakim pengadilan juga harus menguasai hukum persaingan usaha," ungkap dia menyebutkan.

Soltoni menyebutkan, para pihak yang tidak puas dengan keputusan KPPU bisa mengujinya ke pengadilan negeri. Jika tidak puas juga bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Keberadaan KPPU ini penting untuk mengantisipasi terjadinya monopoli, termasuk kolusi dalam pelelangan proyek pemerintah, sehingga terwujudnya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," kata Soltoni Mohdally. 



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026