Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menetapan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 160.766 orang untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.

Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absir pada rapat pleno di Tapaktuan, Senin mengatakan, DPS sebanyak 160.766 orang itu terdiri dari pemilih laki-laki 78.448 dan pemilih perempuan 82.318 yang tersebar di 260 desa dalam 18 kecamatan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 391 unit.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absir tersebut dihadiri seluruh komisioner KIP, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) serta tim kampanye enam pasangan calon gubernur dan wagub.

"DPS itu berasal dari KPU RI yang dikirim ke KIP Aceh yang kemudian disampaikan ke KIP dimasing-masing kabupaten/kota. Sebelum diplenokan data tersebut telah terlebih dulu dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih sementara bersama PPS dimasing-masing desa. Selanjutnya data tersebut diserahkan oleh PPS kepada KIP Aceh Selatan," kata Khairunis.

Khairunis menyatakan, dalam rapat pleno tersebut, seluruh peserta yang hadir tidak ada yang mengajukan koreksi atau aksi protes karena antara data yang ada pada KIP Aceh Selatan sudah sesuai atau sinkron dengan data yang dipegang oleh pihak Panwaslih.

Ia mengatakan setelah pleno di tingkat kabupaten, selanjutnya DPS tersebut akan diplenokan kembali oleh KIP Aceh di tingkat provinsi pada tanggal 2-3 November 2016.

Selanjutnya DPS tersebut akan didistribusikan ke PPS untuk ditempelkan di tempat umum di masing-masing desa dari tanggal 3 - 9 November 2016.

"Tujuan DPS tersebut ditempelkan di tempat umum di masing-masing desa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang namanya tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPS untuk dimasukkan kembali termasuk perbaikan nama dan tempat tanggal lahir jika ada kesalahan dan kesilapan," jelasnya.

Menurutnya, tanggapan masyarakat terhadap DPS diberikan waktu sejak tanggal 10 -19 November 2016 dan selanjutnya masa perbaikan DPS tersebut dimulai sejak tanggal 20 - 24 November 2016.

"Data pemilih yang sudah dilakukan perbaikan tersebut akan diserahkan oleh DPS melalui PPK kepada KIP Aceh Selatan pada tanggal 30 November, baru selanjutnya KIP Aceh Selatan menggelar rapat pleno DPT pada tanggal 6 Desember 2017," ujar dia.

Sedangkan rapat pleno DPT tingkat provinsi akan digelar tanggal 7 Desember 2016. DPT tersebut akan didistribusi ke PPS dari tanggal 7- 8 Desember dan pengumuman DPT oleh masing-masing PPS dari tanggal 17 Desember hingga 15 Januari 2016.



Pewarta: Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026