Jakarta (ANTARA) - Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menyusun naskah akademik terkait pendidikan formal Al Quran berjenjang.
Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur menilai pendidikan formal dan penjenjangan di Lembaga Pendidikan Al Quran sangat mendesak.
"Penjenjangan pendidikan Al Quran itu penting, terutama dalam konteks bagaimana kita memahami tahapan berinteraksi, berkomunikasi, serta memahami isi Al Quran," ujar Waryono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, jika pendidikan Al Quran tidak sistematis, bisa terjadi loncatan yang membuat pemahaman terhadap ayat menjadi tidak tepat. Kendati demikian untuk merancang regulasi ini perlu kajian serius.
Selain telaah hasil riset, kata dia, juga perlu wawancara dengan tokoh-tokoh pendidikan Al Quran untuk menggali relevansi dan urgensi pendidikan Al Quran dibuat secara formal dan berjenjang.
Hal penting lainnya yang tidak boleh luput, kata dia, adalah kualifikasi tenaga pendidik seiring adanya penjenjangan lembaga pendidikan Al Quran.
"Ini juga berimplikasi kepada fasilitasi kepada mereka (tenaga pendidik) ke depan, bagaimana ini kalau diwajibkan oleh regulasi yang bersifat formal tadi, sementara fasilitasi dan dukungan finansial serta akses-akses ke pendidikan itu belum terpikir atau belum bisa secara maksimal," katanya.
Dengan demikian Waryono menilai perlu ada lembaga pendidikan Al Quran yang ditunjuk sebagai proyek percontohan untuk mengimplementasikan gagasan besar ini.
"Kami ingin dengan ada penjenjangan dan formal, penguatan terhadap pemahaman Al Quran semakin kentara, ada pendalaman, pengayaan literatur, dan tentu menuntut tenaga pendidik yang profesional," kata dia.
Sementara itu Kasubdit Pendidikan Al Quran Direktorat Pendidikan Diniyah Kemendag Pontren Mahrus mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menyusun naskah akademik Lembaga Pendidikan Al Quran formal.
"Naskah akademik ini penting dibuat dan mendesak melalui tim khusus sebagai argumen ilmiah atas perubahan PP 55 Tahun 2007 dan turunannya melalui draf PMA Pendidikan Al Quran," katanya.
Kemenag susun naskah akademik pendidikan formal Al Quran
Jumat, 3 Maret 2023 15:11 WIB