Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang memproses penyaluran klaim asuransi terhadap Hasyimi (61) salah seorang nelayan di Kecamatan Samadua yang meninggal dunia karena sakit beberapa hari lalu.

"Nelayan yang telah terdaftar sebagai penerima asuransi tersebut akan menerima klaim asuransi sebesar Rp160 juta, karena yang bersangkutan meninggal akibat sakit, bukan kecelakaan kerja saat sedang melaut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan Cut Yusminar di Tapaktuan, Rabu.

Hal itu disampaikan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan dalam sambutannya pada acara sosialisasi bantuan premi asuransi bagi nelayan sekaligus penyerahan secara simbolis kartu asuransi di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Tapaktuan.

Dalam acara yang dihadiri Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra Cut Yusminar mengatakan asuransi yang diberikan tersebut merupakan wujud dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan di daerah itu.

"Dengan adanya asuransi ini maka para nelayan akan mendapatkan ganti rugi berupa uang apabila terjadi kecelakaan saat melaut baik meninggal dunia maupun cacat serta kematian alami saat berada di darat untuk membantu keluarga nelayan yang ditinggalkan," katanya.

Kepada pihak ahli waris yang menerima santunan dari pemerintah diharapkan agar memanfaatkan dana tersebut untuk membantu kehidupan keluarga yang ditinggalkan, pinta Cut Yusminar.

Menurutnya, dana bantuan sebesar Rp160 juta yang akan diterima Hasyimi salah seorang nelayan Desa Jilatang telah sesuai dengan nilai tanggungan klaim asuransi yang ditetapkan Pemerintah Pusat bersama pihak perusahaan asuransi yang bermitra untuk mendukung program tersebut.

Dia menjelaskan, santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut jika mengalami kematian sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Sedangkan santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan jika mengalami kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.

"Para nelayan tersebut tidak dibebankan biaya apapun sebab untuk iuran preminya sebesar Rp175.000/tahun sepenuhnya ditanggung pemerintah," katanya.

Hanya saja para nelayan penerima asuransi tersebut harus nelayan kecil atau tradisional. Memiliki kartu nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, menggunakan kapal berukuran dibawah 10 GT.

Kemudian, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang.

Sampai saat ini, lanjut Cut Yusminar, dari 7.327 orang jumlah keseluruhan nelayan Aceh Selatan, yang telah memiliki kartu nelayan sebanyak 4.538 orang.

Namun dari jumlah itu, baru 900 orang nelayan Aceh Selatan yang sudah terverifikasi dan sudah mendapatkan asuransi jiwa dari Pemerintah Pusat.

"Meskipun jumlahnya masih 900 orang, namun sampai saat ini di tingkat Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan merupakan daerah paling tertinggi jumlah nelayannya yang sudah mendapat asuransi nelayan. Bahkan jumlah nelayan Aceh Selatan sebagai penerima asuransi masih akan terus bertambah seiring terus berjalannya proses verifikasi karena kuota tahun ini baru akan berakhir pada 15 November 2016," ungkapnya.  
    
Menurutnya kegiatan usaha penangkapan ikan merupakan pekerjaan yang memiliki resiko tinggi, sebab tingkat kecelakaan kerja usaha penangkapan ikan yang mengakibatkan cacat fisik dan kematian sangat sering ditemukan.

Untuk menanggulangi resiko sosial dan ekonomi yang dihadapi nelayan saat menjalankan kegiatan usahanya, kata dia, Pemerintah Pusat mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2016.

"Untuk menjelaskan secara rinci terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, kami menggelar acara sosialisasi yang diikuti sebanyak 45 orang peserta yang terdiri dari satu orang Panglima Laot kabupaten, 23 orang panglima laot lhok dimasing-masing kecamatan, 15 orang pengusaha pemilik kapal diatas 10 GT, tim pokja, petugas verifikasi serta petugas pendamping sebanyak 7 orang," jelas Cut Yusminar.



Pewarta: Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026