Aceh Selatan (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Aceh Selatan menggelar bimtek bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bimbingan teknis (bimtek) bertempat di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis.
Bimtek tersebut dibuka Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten I Setdakab Kamarsyah dan dihadiri oleh sejumlah kepala SKPK dan juga admin PPID pembantu.
Bimtek menghadirkan dua narasumber Adi Darmawan selaku praktisi PPID dan Ari mukti Suharja selaku networking.
Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah dalam sambutannya mengatakan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
"Tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. Karenanya, melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasi undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," ungkap Kamarsyah.
Kamarsyah mengatakan dengan dilaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu atau PPID pembantu sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi.
Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.
Ia berharap para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga ke depannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan Munharsam yang juga sebagai ketua panitia bimbingan teknis mengatakan peserta kegiatan tersebut berjumlah 80 orang, yang terdiri dari kepala SKPK dan admin PPID Pembantu.
"Kami berharap melalui bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah, sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses masyarakat," kata Munharsam.
Diskominfosan Aceh Selatan gelar bimtek PPID
Kamis, 9 Maret 2023 16:57 WIB