Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyelesaikan penyusunan pembahasan rancangan qanun atau raqan persampahan.

"Selain raqan persampahan, pansus juga menyelesaikan penyusunan dan pembahasan raqan retribusi layanan persampahan. Dua rancangan qanun atau peraturan daerah ini merupakan program legislasi DPRK Banda Aceh 2016," kata Anggota Pansus DPRK Banda Aceh Irwansyah ST di Banda Aceh, Sabtu.

Menurut anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS-Gerindra itu, raqan persampahan nantinya mengatur pemisahan sampah sejak dari rumah tangga. Seperti pemisahan sampah organik dan nonorganik, sehingga memudahkan pengelolaannya di pembuangan akhir.

Selain itu, lanjut dia, dengan pemisahan ini masyarakat dapat melakukan pengelolaan sampah secara sendiri, sehingga bernilai ekonomis. Jadi, sampah yang dibuang benar-benar tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

"Jadi, sampah organik dan anorganik sudah dipisah sejak di rumah tangga. Artinya setiap rumah tangga diharapkan memiliki dua tempat sampah," ujar Irwansyah ST.

Rancangan peraturan daerah itu, sebut Irwansyah, juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang membuang sampah pada tempatnya. Termasuk mereka yang membuang sampah dari mobil ke jalan.

Terkait dengan lokasi kontainer sampah, kata Irwansyah, nantinya akan disepakati secara bersama antara dinas teknis dengan aparatur gampong atau desa, sehingga tidak menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat.

"Penempatan kontainer harus melalui musyawarah aparatur gampong. Hal ini untuk menghindari keluhan masyarakat dari dampak keberadaan  kontainer sampah tersebut," ujar dia.

Raqan persampahan, lanjut dia, juga mengatur pembakaran sampah. Dalam qanun, mengatur masyarakat atau unit usaha tidak membakar sampah secara sembarangan.

"Nanti akan diatur oleh dinas teknis. Sampah seperti apa yang boleh dibakar di rumah tangga. Jadi, membakar sampah tidak bisa lagi sembarangan," kata politisi muda Partai Keadilan Sejahtera itu.

Irwansyah menyebutkan, qanun juga mengatur kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

"Saat ini kompensasinya memang sudah ada, tapi akan dikuatkan melalui qanun. Bentuknya diatur kembali dalam peraturan walikota," kata Irwansyah menerangkan.

Terkait raqan retribusi layanan persampahan, Irwansyah mengatakan DPRK Banda Aceh sudah membuat standar dan ukuran mengenai besaran retribusi yang harus dibayarkan masyarakat.

"Misalnya, besaran retribusi diukur dengan kalau bangunan luas. Selain itu, unit usaha yang memiliki tingkat limbah tertentu seperti rumah sakit dan hotel, akan disesuaikan tarifnya. Sebab, dampak sampah yang dikeluarkan juga lebih besar," papar dia.

Menyangkut siapa yang memungut retribusi, Irwansyah mengatakan akan dibuka ruang bagi setiap gampong atau desa untuk memungut retribusi sampah dengan memberdayakan warga setempat.

"Pemerintahan gampong bisa menunjuk petugas mengumpulkan dari rumah warga dan dibawa ke kontainer sampah. Selanjutnya, retribusi dikutip sendiri petugas yang ditunjuk," demikian Irwansyah ST.



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026