Iskandar menyampaikan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Satgas PPLN Kemenkopolhukam. Apalagi perihal itu sudah pernah dibicarakan dalam Rakor di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu.
Iskandar menuturkan, Aceh sejauh ini memang tidak memiliki lokasi khusus untuk menampung para pengungsi luar negeri. Karenanya disampaikan bahwa penampungan mereka di Aceh harus memiliki batas waktu, dan jangan sampai menahun.
Baca juga: 184 imigran Rohingya terdampar di Aceh Timur
"Untuk sementara waktu boleh kita fasilitasi sebagai upaya rasa kemanusiaan kita," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Iskandar juga menegaskan bahwa pengungsi luar negeri merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah (Aceh). Sehingga perlu adanya ditangani secepat mungkin.
"Saya juga selalu berkoordinasi dengan pihak UNHCR Indonesia dan IOM setiap ada kehadiran etnis Rohingya di Aceh, sehingga mereka juga cepat melakukan penanganannya," demikian Iskandar Al Farlaky.
Baca juga: Warga Abdya amankan seorang imigran rohingya tertidur di masjid