Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Aceh Utara "menjerat" seorang pemuda dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang tanpa busana atau bugil ke media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan pemuda tersebut berinisial I, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kini pelaku ditahan di Polres Aceh Utara. Pelaku ditangkap atas laporan korban pada 21 Maret ke Polres Aceh Utara karena videonya tanpa pakaian disebar ke media sosial," kata Agus Riwayanto Diputra.
Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/3) setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti disita berupa dua unit telepon pintar milik pelaku. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Aceh Utara," kata Agus Riwayanto Diputra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus Riwayanto Diputra, pelaku dan korban sebelumnya pernah berpacaran. Mereka juga pernah berhubungan badan.
Adegan hubungan suami istri tersebut direkam dan simpan pelaku. Kemudian, hubungan mereka berakhir dan korban memiliki kekasih baru, kata Agus Riwayanto Diputra
"Merasa sakit hati, pelaku melampiaskan dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya tersebut ke media sosial," kata perwira pertama Polres Aceh Utara itu.