Suka Makmue (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menyebutkan penyebaran video seorang pasien yang diangkut menggunakan selembar kain merupakan pelanggaran UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang dengan sengaja menyebarluaskan video tersebut ke media sosial,” kata Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dr Cut Yuliza Sutifa didampingi Kepala Tata Usaha Shiddiqi Abdurrachman dalam keterangan pers di rumah sakit, Jumat.
Masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sejak dua hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial, yang memperlihatkan seorang pasien yang berobat di RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Aceh, diangkut menggunakan selembar kain ke ruang rawat dari sebuah kendaraan.
Baca juga: Warga miskin yang minta rumah pada Pj Bupati Abdya ternyata anaknya hafiz Alquran
Video yang diduga direkam oleh salah satu warga tersebut kemudian disebarkan ke media sosial, sehingga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Dr Cut Yuliza Sutifa menjelaskan pengambilan gambar atau video di lingkungan rumah sakit juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, serta melanggar Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan manajemen, kata dia, terhadap kasus tersebut dijelaskan bahwa pasien yang berada di dalam video tersebut bukan pasien dengan status darurat atau emergency.
Menurutnya, pasien yang diangkut menggunakan selembar kain ke dalam ruangan diketahui untuk melakukan kontrol ulang ke rumah sakit terhadap kondisi kesehatan yang selama ini dialami.
RSUD Nagan Raya Aceh sebut penyebaran video pasien diangkut dengan kain melanggar UU ITE, begini penjelasannya
Sabtu, 25 Maret 2023 16:57 WIB