Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemui Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro guna meminta dukungan terhadap rencana revisi Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
"Kami meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi qanun jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan syariat islam di Aceh," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Selasa.
Iskandar menyampaikan, revisi qanun jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yakni yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak Aceh saja.
"Konsideran kita UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Hukuman yang kita terapkan kumulatif, bukan lagi alternatif," ujarnya.
Baca juga: DPRK minta Pemko Banda Aceh aktifkan kembali Tim Penegakan Syariat Islam
Karena itu, Iskandar meminta Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik kemudian hari.
Terkait hal itu, lanjut Iskandar, Sekjen Kemendagri alhamdulillah menyambut baik dan segera membicarakan persoalan tersebut dengan jajaran bidang yang membidangi produk hukum daerah.
"Beliau (Sekjen Kemendagri) menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi qanun jinayat ini tidak menggantung," demikian Iskandar Al Farlaky.
Untuk diketahui, pembahasan revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tersebut telah diselesaikan akhir tahun lalu. Hasilnya telah diserahkan kepada Kemendagri guna mendapatkan fasilitasi.
Namun, sampai dengan akhir tahun 2022, proses fasilitasi revisi qanun tersebut belum juga usai, sehingga pengesahannya masih tertunda hingga hari ini.
Baca juga: Begini permintaan DPRK agar pemerintah perkuat pengawasan syariat islam di Banda Aceh