Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara di kawasan hutan mangrove Kota Langsa.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan bukti kuat pembangunan menara dengan anggaran miliar rupiah tersebut diduga menyimpang.
"Penghentian penyelidikan setelah jaksa penyelidik tidak menemukan bukti dugaan tindak pidananya. Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan ekspos bersama pimpinan kejaksaan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh selidiki indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove
Menurut Ali Rasab Lubis, kendati pengusutan kasus tersebut dihentikan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan menara di hutan mangrove tersebut bisa dibuka kembali sewaktu-waktu.
"Penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan informasi atau data sebagai bukti permulaan. Kami berharap masyarakat menghormati keputusan hukum tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Menara di hutan mangrove Kota Langsa tersebut diresmikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga pada April 2022. Menara tersebut mampu menampung 100 pengunjung.