Menara tersebut dengan tinggi 45 dibangun secara bertahap. Tahun anggaran 2019 dengan alokasi Rp12,4 miliar, pada 2020 dengan alokasi anggaran mencapai Rp14,6 miliar, serta pada 2021 dengan anggaran sebesar Rp5,7 miliar.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh yang dijabat R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan menara di hutan mangrove Kota Langsa berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami indikasi korupsi pembangunan menara hutan mangrove di Kota Langsa. Laporan masih secara umum," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Berdasarkan laporan tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, penyidik Kejati Aceh memulai penyelidikan serta segera memanggil para pihak yang terkait dengan pembangunan menara tersebut.
Baca juga: Sidang korupsi genset RSU Langsa Rp1,8 miliar ditunda
"Para pihak terkait yang mintai keterangan tersebut di antaranya perencana, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, hingga pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan detail indikasi korupsinya karena belum memintai keterangan para pihak. Sebab, yang dilaporkan masyarakat adalah dugaan penyimpangan secara umum.
"Jadi, tunggu hasil penyelidikan. Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukannya dugaannya serta didukung alat bukti, tentu kami tingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, tentu penanganannya dihentikan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi genset RSU Langsa divonis bebas