Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dengan begitu secara resmi kini Banda Aceh telah memiliki peraturan khususnya.
"Qanun ini sangat penting untuk memerangi narkoba di Banda Aceh, karena narkoba bisa menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Sabtu.
Qanun P4GNPN tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq.
Baca juga: Kejari Aceh Utara musnahkan barang bukti narkoba sabu senilai Rp5,9 miliar
Farid mengatakan, penyalahgunaan narkoba akan berdampak pada meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.
"Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ujarnya.
Sah, kini Banda Aceh miliki qanun pencegahan narkoba
Sabtu, 15 April 2023 20:27 WIB