Sah, kini Banda Aceh miliki qanun pencegahan narkoba
Sabtu, 15 April 2023 20:27 WIB
Farid menyampaikan, pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.
“Serta peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” kata Farid.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli selaku penggagas qanun menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.
Baca juga: Polres Bireuen ungkap 37 kasus narkotika pada triwulan I-2023, didominasi sabu
Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen.
Kemudian, pada 2021 juga terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Banda Aceh, mereka tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan
"Maka qanun P4GNPN ini merupakan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena kita sudah punya kebijakan atau payung hukum nya," katanya.
Dirinya menambahkan, dengan adanya payung hukum tersebut, maka penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.
"Hadirnya qanun ini tidak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya," demikian Ramza.
Baca juga: Polisi ungkap modus bandar narkoba jadikan anak sebagai kurir