KIP: Pendaftaran caleg dimulai 1 Mei 2023
Rabu, 26 April 2023 17:30 WIB
Syamsul Bahri mengatakan jumlah bakal caleg yang didaftarkan antara partai politik nasional dan partai politik lokal berbeda. Untuk partai politik nasional, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen dari jumlah kursi legislatif dalam suatu daerah pemilihan.
Sedangkan untuk partai politik lokal, kata Syamsul Bahri, diperbolehkan mendaftar bakal caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi legislatif pada suatu daerah pemilihan.
Ketentuan 120 persen untuk partai politik lokal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.
Baca juga: KIP imbau pemilih pemula Aceh cek DPS agar tidak kehilangan hak pilih
"Bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif tersebut bisa mendatangi KIP Provinsi Aceh maupun KIP kabupaten kota," kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024, ini rinciannya