Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh akan mendatangi satu perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSK) Disnakermobduk Aceh Riza Erwin, Minggu, mengatakan saat ini ada beberapa pengaduan yang telah diterima dari sejumlah buruh dan sudah ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Ya pasti pengawas akan turun ke perusahaan. Untuk pengaduan tersebut sedang ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Riza di Banda Aceh.
Baca juga: Posko Satgas THR Kemnaker terima 2.303 aduan
Ia menjelaskan, posko THR Aceh untuk Lebaran 2023 hanya menerima sebanyak tiga pengaduan, masing-masing dari buruh dari Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.
“Selebihnya hanya konsultasi masalah besaran THR yang harus diterima oleh pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dalam keterangan Senin (17/4), meminta Disnakermobduk Aceh untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja.
Baca juga: Miris, begini nasib karyawan PT ASM yang 2 tahun tidak terima THR
Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun menyayangkan masih adanya perusahaan yang belum membayar THR bagi pekerja.
“Faktanya berdasarkan laporan yang kami dapatkan dari pekerja maupun melalui posko pengaduan THR, hingga H-5 lebaran masih ada pekerja yang belum menerima THR,” kata Habibi.
Menurutnya, berdasarkan aturan pemerintah dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” katanya.
Baca juga: Serikat pekerja desak perusahaan tidak bayar THR ditindak