"Proses ini perlu dibarengi edukasi ke masyarakat. Masyarakat perlu menyadari dan ikut bertanggung jawab untuk mencegah dan tidak menyebarkan COVID-19," katanya.
Caranya bisa dengan melengkapi vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster 1 dan 2, tetap lakukan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di ruang tertutup dan tempat umum.
"Segera melakukan tes jika ada gejala yang diduga COVID-19 atau riwayat kontak erat. Selanjutnya, melakukan isolasi jika memang terinfeksi dan memberikan informasi ke kontak eratnya agar segera melakukan tes," katanya.
Meski WHO telah mencabut status darurat COVID-19 global per 5 Mei 2023, Kementerian Kesehatan RI menyatakan ketentuan itu sedang dalam proses tindak lanjut di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menjelaskan pencabutan status darurat di Indonesia masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo.
"Mencabut status darurat COVID-19 ini perlu pengumuman resmi Presiden. Harap bersabar menunggu keputusan resminya," katanya.
Hingga saat ini, Kemenkes belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status tersebut dilakukan. Tim dari Kemenkes dan lintas sektor telah disiapkan untuk memberi masukan kepada Presiden.
Epidemiolog sebut Indonesia siap akhiri kedaruratan masa COVID-19
Jumat, 12 Mei 2023 9:07 WIB