Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kota Lhokseumawe, Aceh, menyatakan sebanyak tiga partai politik (Parpol) gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe Mulyadi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa ketiga partai nasional tersebut yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
"Partai Garuda dan PSI tidak mendaftarkan bacalegnya, sementara untuk Partai Gelora sudah melakukan pendaftaran, namun tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan sampai batas waktu pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," katanya.
Baca juga: Sebanyak 30 bakal calon DPD daftar ke KIP Aceh
Baca juga: Sebanyak 30 bakal calon DPD daftar ke KIP Aceh
Dikatakan Mulyadi, adapun partai yang telah mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KIP Kota Lhokseumawe sebanyak 21 partai dari total 24 partai, baik partai nasional maupun partai lokal.
"Patai yang telah mengajukan bacaleg DPRK Lhokseumawe ke Kantor KIP hingga batas yang ditentukan yakni 15 partai nasional dan enam partai lokal," katanya.
Mulyadi merincikan, adapun partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 yakni dari partai nasional meliputi Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, PBB, PKN, UMMAT, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, Perindo dan Partai Buruh serta PDI-Perjuangan.
Sementara dari partai lokal yakni Partai Aceh, PNA, PDA, PAS Aceh, Partai SIRA dan Partai Gabthat.
"Bagi tiga partai politik yang tidak atau gagal mendaftar bacaleg sesuai jadwal yang telah ditentukan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti Pemilu legislatif 2024 mendatang," tutup Mulyadi.