Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tidak bisa lagi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin paksa," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Sementara di sisi lain, Suaidi Yahya saat ini juga telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari daerah pemilihan 5 wilayah Lhokseumawe-Aceh Utara melalui Partai Aceh.
Samsul menyampaikan, ketika Bacaleg yang bersangkutan telah menjadi tersangka korupsi, maka itu dapat digugurkan sesuai dengan petunjuk teknis KPU.