Padahal, kata Faisal Ali, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya. Termasuk Bank Aceh milil pemerintah daerah di Aceh. Seharusnya, Bank Aceh tersebut yang dibesarkan karena milik sendiri.
"Seharusnya, adanya di bank tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat memperbesar Bank Aceh. Kejadian di BSI tersebut tidak lantas muncul wacana merevisi Qanun LKS serta menghadirkan kembali perbankan konvensional," kata Faisal Ali.
Oleh karena itu, kata Faisal Ali, MPU Aceh tidak sependapat dengan wacana merevisi Qanun LKS. Biarkan qanun tersebut berjalan beberapa tahun ke depan. Nanti, apabila ada hambatan atau hal lainnya, baru evaluasi.
Faisal Ali menegaskan MPU Aceh memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Apabila revisi Qanun LKS dilakukan, maka MPU akan menggunakan kewenangan memberikan pandangan kepada pemerintah.
"Kita semua sudah sepakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, termasuk melakukan transaksi perbankan dalam bingkai syariah Islam. Jadi, bukan mengundang kembali bank yang tidak sesuai dengan syariat Islam beroperasi di Aceh," kata Faisal Ali.
Baca juga: Pengusaha jasa pengiriman uang terkendala layanan BSI masih kerap eror