Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan qanun atau peraturan daerah yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) belum perlu direvisi karena baru dua tahun diterapkan.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh, Selasa, mengatakan biarkan Qanun LKS tersebut hingga beberapa tahun ke depan. Jika nanti ada kekurangan, baru dilakukan revisi.
"Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Islam timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya," kata Faisal Ali.
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Aceh aktifkan kembali penyaluran dana APBN melalui BSI
Pernyataan tersebut dikemukakan Faisal Ali menanggapi wacana DPR Aceh merevisi Qanun LKS menyusul adanya gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
Faisal Ali mengatakan gangguan transaksi perbankan di BSI hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional. Gangguan tidak tidak lantas, membuat qanun LKS direvisi dengan mewacanakan kehadiran perbankan konvensional.