Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti uji baca Al Quran.
"Uji baca Al Quran ini merupakan syarat wajib, tidak hanya bacaleg partai lokal, tetapi juga partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Syamsul Bahri, uji baca Al Quran tersebut hanya untuk bacaleg DPR provinsi dan DPR kabupaten kota. Sedangkan DPR RI tidak. Jika tidak mampu baca Al Qurdan, maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon.
Baca juga: KIP Aceh: 340 bacaleg DPRA sudah didaftarkan partai politik
Dasar hukum uji baca Al Quran berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota di Aceh.
"Dalam qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten kota wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran," kata Syamsul Bahri menyebutkan.
Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bakal calon beragama Islam. Sedangkan nonmuslim tidak dikenakan uji mampu baca Al Quran. Tes baca Al Quran ini sudah dilakukan sejak pemilu legislatif 2009.
Uji Baca Al Quran untuk Bacaleg Pemilu 2024, KIP Aceh: ini merupakan syarat wajib
Jumat, 12 Mei 2023 19:02 WIB