Suka Makmue (ANTARA) - Pejabat Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh membantah adanya aksi pengepungan terhadap rumah seorang tokoh demo penolakan tambang emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
“Yang kami kepung adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah, pengepungan ini tidak ada kaitan dengan aksi penolakan izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadi dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Ahad.
Ia mengatakan pengepungan yang dilakukan polisi bersenjata lengkap merupakan murni kegiatan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Nagan Raya.
Baca juga: Legislator Nagan Raya Aceh hormati aspirasi warga tolak tambang emas
Vitra mengatakan aksi pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, merupakan rumah milik seorang pria yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y, warga Desa Blang Puuk dan DPO NS di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Ia menjelaskan rumah yang dikepung oleh polisi letaknya berdekatan dengan rumah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan ikut aksi menolak IUP pertambangan.