Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merencanakan untuk melakukan roadshow ke 23 kabupaten/kota se Aceh guna menjaring pendapat terkait wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Banleg (badan legislasi DPRA) nanti membantu membuat RDPU (rapat dengar pendapat umum) ke seluruh Aceh," kata Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, di Aceh Besar, Jumat.
Pon Yahya menjelaskan, secara kelembagaan pada dasarnya ada mekanisme yang harus ditempuh dalam merubah sebuah peraturan. mulai dari pengusulan di prolegda dan pembahasan selanjutnya.
Baca juga: Mencermati wacana revisi Qanun LKS, peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh
DPRA bersama pemerintah Aceh, kata Pon Yahya, menampung semua keluhan masyarakat, dan hari permasalahan terkait perubahan atau peninjauan ulang qanun juga tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan.
Saat ini, lanjut Pon Yahya, langkah yang paling mungkin dilaksanakan adalah menggelar diskusi publik guna menjaring semua aspirasi dari berbagai stakeholder di tanah rencong.
DPRA bakal jaring pendapat ke seluruh Aceh terkait revisi qanun LKS
Jumat, 9 Juni 2023 14:46 WIB