Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merencanakan untuk melakukan roadshow ke 23 kabupaten/kota se Aceh guna menjaring pendapat terkait wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Banleg (badan legislasi DPRA) nanti membantu membuat RDPU (rapat dengar pendapat umum) ke seluruh Aceh," kata Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, di Aceh Besar, Jumat.
Pon Yahya menjelaskan, secara kelembagaan pada dasarnya ada mekanisme yang harus ditempuh dalam merubah sebuah peraturan. mulai dari pengusulan di prolegda dan pembahasan selanjutnya.
Baca juga: Mencermati wacana revisi Qanun LKS, peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh
DPRA bersama pemerintah Aceh, kata Pon Yahya, menampung semua keluhan masyarakat, dan hari permasalahan terkait perubahan atau peninjauan ulang qanun juga tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan.
Saat ini, lanjut Pon Yahya, langkah yang paling mungkin dilaksanakan adalah menggelar diskusi publik guna menjaring semua aspirasi dari berbagai stakeholder di tanah rencong.
Jika nantinya masyarakat menginginkan revisi maka dapat dilakukan. Tetapi, kalau rakyat lebih banyak menolak perubahan, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan.
"Intinya pemerintah tidak boleh tertutup terhadap apa saja keluhan masyarakat, harus kita tampung. kemudian kita diskusikan bersama," ujarnya.
Menurut Pon Yahya, karena permasalahan qanun LKS merupakan kemaslahatan umat, maka ini sudah menjadi pekerjaan rumah bersama para pemangku kepentingan di Aceh.
"Karena itu, DPRA akan menggelar RDPU dengan mengundang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), pimpinan pesantren, dunia usaha, akademisi serta berbagai unsur lainnya. Semua kita libatkan," kata Pon Yahya.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh sudah mengusulkan revisi Qanun LKS Aceh kepada DPR Aceh sejak Oktober 2022. Namun, sampai hari ini masih terjadi pro kontra terhadap wacana perubahan peraturan daerah tersebut.
Baca juga: DPRA masih cari solusi terkait pro kontra revisi Qanun LKS