Jika nantinya masyarakat menginginkan revisi maka dapat dilakukan. Tetapi, kalau rakyat lebih banyak menolak perubahan, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan.
"Intinya pemerintah tidak boleh tertutup terhadap apa saja keluhan masyarakat, harus kita tampung. kemudian kita diskusikan bersama," ujarnya.
Menurut Pon Yahya, karena permasalahan qanun LKS merupakan kemaslahatan umat, maka ini sudah menjadi pekerjaan rumah bersama para pemangku kepentingan di Aceh.
"Karena itu, DPRA akan menggelar RDPU dengan mengundang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), pimpinan pesantren, dunia usaha, akademisi serta berbagai unsur lainnya. Semua kita libatkan," kata Pon Yahya.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh sudah mengusulkan revisi Qanun LKS Aceh kepada DPR Aceh sejak Oktober 2022. Namun, sampai hari ini masih terjadi pro kontra terhadap wacana perubahan peraturan daerah tersebut.
Baca juga: DPRA masih cari solusi terkait pro kontra revisi Qanun LKS