Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan lima strategi penyelamatan udang windu melalui payung hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAPP) Berkelanjutan Aceh.
"Lima poin (strategi) itu dituangkan jadi matriks rencana aksi dalam bentuk program dan kegiatan selama 2023 sampai dengan 2027," kata Akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Adrian Damora pada sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang RAPP Berkelanjutan Aceh yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bersama WWF Indonesia, di Kota Langsa, Selasa.
Adrian menyampaikan, lima strategi yang dituangkan dalam RAPP antara lain, pemulihan jumlah dan kualitas populasi induk udang windu di alam, lalu perlindungan ekosistem mangrove sebagai habitat asuhannya.
"Kemudian, penegakan hukum yang efektif dalam penangkapan udang, pelibatan kelembagaan adat Panglima Laot, serta penguatan dukungan multipihak," kata Adrian.
Adrian menyampaikan, kondisi stok udang windu di pesisir timur Aceh saat ini berstatus merah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh akademisi. Artinya penangkapannya sudah masuk kategori berlebihan.
"Merah yang dimaksud tersebut bukan dari jumlah stok di lautnya, melainkan dilihat dari indikator biologi udangnya dengan analisis matematis dari udang yang ditangkap nelayan," ujarnya.
Karena itu, upaya pengendalian penangkapan udang windu menjadi penting dilakukan supaya stok udang windu di alam kembali pulih, khususnya di pesisir timur Aceh.
"Maka RAPP ini harus merekomendasikan tindakan responsif dengan tetap mengedepankan kesejahteraan ekonomi nelayan penangkap udang windu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa Muslimatus Sakdiah menyatakan bahwa sosialisasi RAPP kali ini difokuskan pada induk udang windu, khususnya di pesisir timur Aceh yang merupakan wilayah potensial penangkapan komoditas ini.
Karena itu, pengelolaan induk udang windu di pesisir timur Aceh tersebut sudah menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam bidang perikanan.
“Maka sudah sepatutnya dokumen RAPP dijalankan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak, agar tujuan dari pengelolaan perikanan udang windu bisa tercapai, yaitu udang windu yang lestari di perairan Aceh,” demikian Muslimatus.