Terdakwa penyelundupan 200 kilogram sabu-sabu jalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Aceh Utara
Rabu, 14 Juni 2023 20:07 WIB
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Muliadi mengatakan bahwa ketiga terdakwa masing Muhadir, Ridwan Saputra dan Zunuwais alias BRO merupakan warga Aceh Utara.
"Ketiga terdakwa ini ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.
Dikatakan Muliadi, ketiga terdakwa saat itu menaiki sebuah kapal kayu berwarna merah muda dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung.
"Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Jadi, total keseluruhannya mencapai 200 kilogram," katanya.
Baca juga: 1.541 narapidana di Aceh masuk kategori bandar narkotika
Setelah diamankan, kata Muliadi, para terdakwa mengaku diperintahkan oleh R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp 200 juta.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Ngatimin mengatakan, sidang perdana secara elektronik di pengadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) nomor 4 tahun 2000.